Selasa, 27 Maret 2012

Otoritas Pasar Modal di Beberapa Negara

Indonesia otoritas pasar modalnya adalah BAPEPAM

Perancis otoritas pasar modalnya adalah AMF. Badan di Prancis yang mirip Komisi Pasar Modal AS, yaitu AMF, memiliki peranan yang penting namun terbatas. AMF mengawasi pasar penerbitan baru dan kegiatan operasi bursa efekregional dan nasional. AMF juga memiliki kekuasaan untuk menegluarkan aturan pelaporan dan pengungkapan tambahan bagi perusahaan emiten.

Di negara Eropa otoritas pasar modalnya adalah ESMA

Singapura otoritas pasar modalnya adalah Monetary Authority of Singapore

Amerika
Securities and Exchange Comimision ( SEC )
SEC sebagai lembaga yang mengatur pasar modal di USA dibentuk tahun 1934. Lembaga ini bertanggung jawab untuk mengatur dan menyusun undang-undang tentang bursa efek dan menjamin bahwa laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan yang go public disajikan secara layak dan full disclousure.
Karena Tanggung jawab SEC untuk mengatur laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan yang go public “Full Disclosure“, peranan standar akuntansi sangat dominan. Oleh karena itu bersama lembaga lainnya SEC ikut aktif dalam menelurkan suatu standar akuntansi . Berdasarkan securities Act tahun 1934, SEC memiliki kekuasaan untuk menetapkan standar akuntansi. Namun, dalam praktik kekuasaan akuntansi yang dimiikinya ini didelegasikan ke FASB adalah badan resmi yang menyusun standar akuntansi.
Beberapa ciri dan peraturan SEC yang agak berbeda dengan yang lazim adalah sebagai berikut.:
a.       Regulation S X
Peraturan ini mengatur tentang bentuk dan isi laporan keuangan yang diserahkan kepada SEC yang paling dominan dari laporan keuangan adalah :
·         10 K : laporan tahunan diserahkan maksimal Sembilan puluh    harisetelah akhir tahun buku
·         10 Q : laporan Triwulan diserahkan maksimal empat puluh lima harisetelah akhir kuartal.
·         8 K : Laporan Insidentil, yang timbul Karena factor tertentu seperti perubahan struktur modal, dan lain – lain.
b.      Accounting series Release (ASR)
ASR adalah wahan SEC dalam mengatur perusahaan yang go public tentang masalah akuntansinya.
c.       SEC decision and Reports (Keputusan dan Laporan SEC)
d.      The SEC Annual Reports (Laporan Tahunan SEC)
e.       Pidato, makalah, pimpinan dan staf SEC.
Tidak semua standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan ketentuan SEC. Disinilah ASR berperan untuk menjelaskan sikap SEC. Situasi seperti ini masih juga berlaku di Indonesia yang untuk pengelolaan pasar modal diwakili oleh badan Pengawas Pasar Modal ( Bapepapm). Pada prinsipnya Bapepam menyetujui atau mewajibkan agar laporan keuangan perusahaan yang go public harus disusun sesuai dengan PSAK. Namun, ada hal-hal tertentu di mana Bapepam memiliki peraturan sendiri yang mungkin berbeda dengan PSAK.
 

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar