Koperasi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya di atas keuntungan yang didapat. Perkembangan koperasi cukup pesat dan hingga kini masih berkembang sebagai badan usaha. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Koperasi adalah suatu badan usaha yang tepat dalam hal ini. Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya “Bank Pertolongan & Tabungan” yang didirikan pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto. Tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari para rentenir. Melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927, akhirnya keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya - Jawa Barat. Sejak saat itu koperasi mulai berkembang di Indonesia hingga kini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar