Sabtu, 21 November 2009

Prinsip Koperasi

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Setiap orang berhak menjadi anggota koperasi sesuai dengan keinginanya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dalam setiap proses kegiatan koperasi bersifat terbuka dan diketahui oleh setiap anggota.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Dalam mengambil keputusan yang mengenai koperasi selalu diadakan musyawarah untuk mufakat sehingga hal ini merupakan kesepakatan bersama.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
Setiap pendapatan hasil koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Setelah itu SHU akan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Apabila seorang anggota koperasi keluar dari keanggoataan maka simpanan sukarelanya dapat diambil kembali sesuai dengan simpanan yang diberikan.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri artinya tidak bergantung pada badan atau organisasi lainnya.
6. Pendidikan perkoperasian
Anggota koperasi juga mendapatkan pendidikan tentang bagaimana cara mengelola sebuah koperasi sehingga para anggota juga dapat mengaplikasikan ilmu yang mereka dapat untuk berorganisasi.
7. Kerjasama antar koperasi
Dalam berkoperasi dibutuhkan adanya kerjasama untuk mencapai tujuan bersama, agar terciptanya kesejahteraan antar koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar