Sabtu, 20 Maret 2010

Dana Pensiun

Pengertian Dana Pensiun

Pengertian dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Secara umum, pengertian Dana Pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, dengan maksud untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, terutama yang telah pensiun

Tujuan Dana Pensiun

Tujuan adanya dana pensiun dapat dilihat dari tiga pihak yang terlibat, yaitu :

  1. Bagi pemberi kerja

• agar di masa usia pensiun, karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.

• meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

2. Bagi karyawan yang menerima pensiun :

• kepastian memperoleh penghasilan di masa yang akan datang sesudah masa pensiun.

• mamberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.

3. Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun :

• mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan.

• turut membantu dan mendukung program pemerintah

Jenis-Jenis Pensiun

  1. Pensiun Normal

Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan oleh perusahaan.

2. Pensiun Dipercepat

Jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.

3. Pensiun Ditunda

Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun.

4. Pensiun Cacat

Pensiun yang diberikan bukan karena usia, namun mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau tidak mampu lagi melaksanakan pekerjaannya.

Jenis-Jenis Dana Pensiun

Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun, yaitu :

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

  1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

  1. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan

Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Jenis Program Pensiun

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti

Program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.

2. Program Pensiun Iuran Pasti

Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun.

Alternatif Perusahaan Untuk Memberikan Dana Pensiun :

1. Mendirikan sendiri dana pensiun
2. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keungan lain
3. Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain
4. Mendirikan dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi kerja lainnya.

Asas-Asas Dana Pensiun

1. Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya.

2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan.

3. Asas pembinaan dan pengawasan.

4. Asas penundaan manfaat.

5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.


Sabtu, 06 Maret 2010

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1. Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subyek hukum terdiri dari dua jenis :

· Manusia Biasa ( Naturlijke Person )

· Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :

· Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )

· Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

2. Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.

“Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”.

Jenis Obyek Hukum :

· Benda yang bersifat kebendaan

- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak

· Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam pelunasan hutang :

1. Jaminan Umum

a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).

b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2. Jaminan Khusus

a. Gadai

Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

b. Hipotik

Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.

c. Hak Tanggungan

Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

d. Fidusia

Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.