Pengertian Dana Pensiun
Pengertian dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Secara umum, pengertian Dana Pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, dengan maksud untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, terutama yang telah pensiun
Tujuan Dana Pensiun
Tujuan adanya dana pensiun dapat dilihat dari tiga pihak yang terlibat, yaitu :
- Bagi pemberi kerja
• agar di masa usia pensiun, karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
• meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
2. Bagi karyawan yang menerima pensiun :
• kepastian memperoleh penghasilan di masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
• mamberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
3. Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun :
• mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan.
• turut membantu dan mendukung program pemerintah
Jenis-Jenis Pensiun
- Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan oleh perusahaan.
2. Pensiun Dipercepat
Jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3. Pensiun Ditunda
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun.
4. Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena usia, namun mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau tidak mampu lagi melaksanakan pekerjaannya.
Jenis-Jenis Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun, yaitu :
- Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
- Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Jenis Program Pensiun
- Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
2. Program Pensiun Iuran Pasti
Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun.
Alternatif Perusahaan Untuk Memberikan Dana Pensiun :
1. Mendirikan sendiri dana pensiun
2. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keungan lain
3. Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain
4. Mendirikan dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi kerja lainnya.
Asas-Asas Dana Pensiun
1. Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya.
2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan.
3. Asas pembinaan dan pengawasan.
4. Asas penundaan manfaat.
5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.