Kamis, 25 Februari 2010

Praktikum Manajemen Keuangan

Laporan Akhir

Lab. Manajemen Menengah

Universitas Gunadarma


Nama : Suci Adinda Rahmah

Kelas, NPM : 2EB05, 21208200

Baris : 6

Tanggal : 18 Februari 2010

Materi : Kebijakan Deviden

Asisten Baris :

Paraf

( )


Soal :

Diketahui struktur modal PT. Simply sebagai berikut :

SB (@10.000, 5.000 lembar) Rp 50.000.000

AS Rp 40.000.000

LYD Rp 65.000.000 +

Jumlah Modal Sendiri Rp155.000.000

Tentukan :

  1. Harga pasar saat ini Rp 13.000, Stock Deviden 20%. Tentukan struktur modal baru dan analisis!
  2. Stock Splits Four to One!
  3. Reverse Splits Three to Four!

Jawaban :

  1. Stock Deviden

SD = % SD x S lembar saham

SD = 20% x 5.000

SD = 1.000

SB = HN ( SD + S lembar saham )

SB = 10.000 (1.000 + 5.000)

SB = 10.000 (6.000)

SB = 60.000.000

AS Baru = AS Lama + ( SD ( HP – HN ))

AS Baru = Rp 40.000.000 + (1.000 ( 13.000 – 10.000 ))

AS Baru = Rp 40.000.000 + (1.000 ( 3.000 ))

AS Baru = Rp 40.000.000 + Rp 3.000.000

AS Baru = Rp 43.000.000

LYD Baru = LYD Lama – ( SD x HP )

LYD Baru = Rp 65.000.000 – ( 1.000 x 13.000 )

LYD Baru = Rp 65.000.000 – Rp 13.000.000

LYD Baru = Rp 52.000.000

Struktur Modal Baru PT. Simply


SB (@10.000, 6.000 lembar) Rp 60.000.000

AS Rp 43.000.000

LYD Rp 52.000.000 +

Jumlah Modal Sendiri Rp155.000.000

Analisis :

Jika perusahaan melakukan Stock Deviden 20%, maka jumlah lembar saham akan bertambah sebanyak 1.000 lembar. Agio saham akan bertambah menjadi Rp 43.000.000, dan Laba ditahan berkurang menjadi Rp 52.000.000.

  1. Stock Splits Four to One

b x jumlah lembar saham = 4 x 5.000 lembar

a 1

= 20.000 lembar

a x Harga nominal saham = 1 x Rp 10.000.000

b 4

= Rp 2.500

Struktur Modal Baru PT. Simply


SB (@ 2.500, 20.000 lembar) Rp 50.000.000

AS Rp 40.000.000

LYD Rp 65.000.000 +

Jumlah Modal Sendiri Rp155.000.000

Analisis :

Jika perusahaan melakukan Stock Splits Four to One, maka jumlah lembar saham akan bertambah menjadi 20.000 lembar. Sedangkan nilai nominal saham akan berkurang menjadi Rp 2.500.

c. Reverse Splits Three to Four

a x jumlah lembar saham = 3 x 5.000 lembar

b 4

= 3.750 lembar

b x Harga nominal saham = 4 x Rp 10.000

a 3

= Rp 13.333,33

Struktur Modal Baru PT. Simply


SB (@ 13.333,33 ; 3.750 lembar) Rp 50.000.000

AS Rp 40.000.000

LYD Rp 65.000.000 +

Jumlah Modal Sendiri Rp155.000.000

Analisis :

Jika perusahaan melakukan Reverse Splits Three to Four, maka jumlah lembar saham akan berkurang menjadi 3.750 lembar. Sedangkan nilai nominal saham akan bertambah menjadi Rp 13.333,33.

Pengertian Hukum Ekonomi

Pengertian Ilmu Ekonomi

Kata ekonomi berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran.

Berbeda dengan hukum, pengaturan melalui ekonomi di atas terbatas pada usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran dengan menggunakan sumber daya ekonomi yang tersedia secara lebih efisien dan produktif. Jadi, belum berorientasi pada pencapaian keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan sumber daya ekonomi tersebut yang dapat dilakukan melalui hukum.

Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan.

Dalam perkembangannya, ilmu ekonomi kemudian bercabang-cabang mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi itu sendiri. Secara garis besar, perhatikan bagan pembagian ilmu ekonomi berikut ini.

Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu.

Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori, yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb. Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb.

Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya: ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:

a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).

b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.

Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.

Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik).

Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Masih banyak contoh lainnya yang dapat anda temukan sendiri.